Permudah Akses Informasi Warga, Mahasiswa KKN- KIP Unhas Hadirkan Banner Layanan Administrasi di Desa Lekopancing

Maros, 10 Agustus 2026— Informasi yang jelas menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan. Melihat pentingnya akses informasi bagi masyarakat, mahasiswa KKN-T Keterbukaan Informasi Publik Gelombang 116 Universitas Hasanuddin Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menghadirkan banner informasi layanan publik di Kantor Desa Lekopancing, Senin (10/8).
Program kerja bertajuk “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Pelayanan Administrasi Desa melalui Penyediaan Banner Informasi Layanan Publik” ini dirancang sebagai media informasi yang dapat membantu masyarakat mengetahui berbagai prosedur pelayanan administrasi desa secara lebih mudah, cepat, dan terbuka.
Banner yang ditempatkan di Kantor Desa Lekopancing memuat informasi mengenai jenis layanan administrasi, persyaratan yang perlu disiapkan, serta alur pelayanan yang harus dilalui masyarakat. Penyajian informasi dibuat secara ringkas dan sederhana agar dapat dipahami oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Selama ini, masyarakat yang datang ke kantor desa untuk mengurus dokumen administrasi terkadang perlu menanyakan langsung kepada perangkat desa mengenai persyaratan maupun tahapan pelayanan. Kehadiran banner tersebut diharapkan dapat menjadi sumber informasi awal yang dapat diakses masyarakat secara mandiri sebelum maupun ketika mengurus pelayanan.
“Melalui banner ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah mengetahui informasi pelayanan administrasi desa tanpa harus selalu bertanya kepada perangkat desa. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami mendukung keterbukaan informasi publik di Desa Lekopancing,” ujar mahasiswa KKN-T Gelombang 116 dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN-T terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Lekopancing untuk menyesuaikan informasi yang dicantumkan dengan kebutuhan serta prosedur pelayanan administrasi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program tersebut tidak hanya berorientasi pada penyediaan media informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan publik yang lebih transparan. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat mengetahui secara jelas apa saja yang dibutuhkan, bagaimana prosedurnya, serta tahapan yang harus dilalui dalam memperoleh pelayanan administrasi desa.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan akses masyarakat terhadap informasi publik sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, banner informasi layanan publik juga dapat menjadi media pendukung bagi perangkat desa dalam memberikan pelayanan. Dengan informasi yang telah tersedia secara visual, proses penyampaian informasi mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Mahasiswa KKN-T Keterbukaan Informasi Publik Gelombang 116 berharap keberadaan banner tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Lekopancing dan diperbarui apabila terdapat perubahan jenis, persyaratan, maupun prosedur pelayanan administrasi.
Melalui langkah sederhana ini, mahasiswa KKN-T berupaya menghadirkan keterbukaan informasi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Bukan sekadar banner, tetapi menjadi media untuk mendekatkan informasi pelayanan publik kepada warga Desa Lekopancing.
Berita Lainnya

Pemerintahan
Wujudkan Transparansi, Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan Website Profil dan PPID di Desa Lekopancing
2026-08-12

Kemasyarakatan
Pelatihan Pembacaan Barzanji Tingkatkan Minat Remaja Desa Lekopancing dalam Pelestarian Tradisi Keagamaan
2026-08-11

Kemasyarakatan
Mahasiswa KKN-T Keterbukaan Informasi Publik Unhas Gelar Seminar Program Kerja di Desa Lekopancing
2026-08-07