Layanan Publik Terpadu
Layanan Administrasi Desa
Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel untuk seluruh warga Desa Lekopancing.
Alur Pelayanan Administrasi
Langkah-langkah mudah untuk mengurus dokumen di Kantor Desa Lekopancing.
01
Pemohon
Pemohon datang ke Kantor Desa Lekopancing dengan membawa persyaratan sesuai jenis layanan dan menyerahkan berkas kepada petugas.
02
Kantor Desa (Verifikasi)
Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan administrasi secara saksama.
03
Penyelesaian Dokumen
Dokumen diverifikasi, ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat berwenang, kemudian diserahkan kembali kepada pemohon.
Persyaratan Berkas
Daftar persyaratan yang perlu disiapkan berdasarkan jenis layanan.
Akta Kelahiran
Persyaratan:
- Foto Copy KTP kedua orang tua.
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Bidan.
- Estimasi Waktu 10-15 menit
Surat Keterangan Miskin
Persyaratan:
- Foto Copy /menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Surat rujukan dari Puskesmas atau dokter.
- Estimasi Waktu 10 - 15 menit.
Akta Kematian
Persyaratan:
- Identitas almarhum/almarhumah (KTP atau Kartu Keluarga).
- Foto Copy KTP pelapor.
- Foto Copy KTP 2 orang saksi.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau dokter (jika meninggal di tempat pelayanan kesehatan).
- Estimatsi waktu 10-15 menit
Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan:
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.
- Surat Keterangan Kematian dari Desa atau Rumah Sakit.
- Materai 10.000.
- Estimasi Waktu 30-45 menit