Alur Permohonan Informasi

Panduan praktis bagi warga dalam mengakses data dan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Lekopancing.

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi kepada PPID Desa Lekopancing baik secara langsung (offline) ke kantor desa atau melalui kanal digital (online) yang disediakan.

Datang Langsung
Formulir Online
2

Verifikasi & Registrasi

Petugas PPID akan melakukan verifikasi identitas pemohon dan kelengkapan administrasi. Jika lengkap, permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Permohonan Informasi.

3

Proses Pengolahan Data

PPID Desa melakukan koordinasi dengan perangkat desa terkait untuk mengumpulkan, mengolah, dan memverifikasi data yang diminta sesuai dengan klasifikasi informasi publik.

4

Pemberian Informasi

Pemberitahuan Tertulis dikirimkan kepada pemohon berisi informasi yang diminta atau surat penolakan jika informasi tersebut dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

10 Hari Kerja

Waktu Maksimal Tanggapan Awal

Dapat diperpanjang selama 7 hari kerja tambahan jika informasi yang diminta membutuhkan waktu lebih dalam pengumpulannya.

Gratis

Biaya Akses Informasi

Tidak ada biaya untuk permintaan informasi. Namun, biaya penggandaan atau pencetakan (fotokopi/print) dan pengiriman dibebankan kepada pemohon.