Transparansi & Akuntabilitas

Profil PPID
Desa Lekopancing

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Lekopancing hadir sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Dasar Hukum

Landasan perundang-undangan pelaksanaan PPID.

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Perki No. 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi acuan teknis operasional pengelolaan informasi bagi badan publik.

UU No. 6 Tahun 2014

Tentang Desa, mewajibkan Pemerintah Desa untuk menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Peraturan Desa

Regulasi lokal Desa Lekopancing yang mengatur teknis pelayanan dan klasifikasi informasi desa.

Tugas & Tanggung Jawab PPID

PPID Desa Lekopancing berkomitmen untuk mengelola informasi secara profesional demi memenuhi hak tahu masyarakat.

Penyediaan Informasi

Mengumpulkan, menyediakan, dan mengumumkan informasi publik secara proaktif melalui media digital maupun fisik guna memastikan aksesibilitas bagi seluruh warga.

Manajemen Dokumen

Menatausahakan dan mengarsipkan dokumen penting desa secara sistematis dan rapi.

Penanganan Permohonan

Melayani dan menanggapi permintaan informasi dari publik sesuai prosedur yang berlaku.

Klasifikasi Informasi

Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan undang-undang.

Klasifikasi Informasi Publik

Informasi Berkala

Wajib disediakan secara rutin minimal 6 bulan sekali.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus tersedia dan siap diberikan kapanpun saat diminta.

Informasi Serta Merta

Informasi darurat yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi Dikecualikan

Informasi rahasia yang tidak dapat diakses publik berdasarkan pengujian konsekuensi.